Satu Pelaku Jambret Kalung Emas di Jalan Jombang Diringkus

Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti hasil penangkapan kasus curas dan curanmor. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pelaku jambret di Jalan Jombang gang 3 No 20, Gadingkasri, Klojen, Kota Malang akhirnya berhasil diringkus polisi.

Satu dari empat kawanan pelaku berinisial MY alias Yasin (44) ditangkap unit Polsek Klojen pada Selasa 7 Februari 2023 lalu di Desa Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan, penangkapan pelaku berdasar laporan dari korban bernama Nur (54) yang dijambret pada 11 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Batu Temukan 80 Persen Perizinannya Melalui Kabupaten Malang

Ketua KONI Kota Malang Terpilih, Ingin Tumbuhkan Sport Tourism

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti potongan kalung emas milik korban yang ditarik pelaku beserta senjata tajam,” katanya, Selasa (21/2).

Dom menjelaskan, pelaku beraksi bersama tiga orang lain mengendarai dua sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku mengincar korban dan mengancam menggunakan sajam.

“Dari pengakuan pelaku sudah ada 5 TKP. Termasuk di Karangploso, Pakis, dan Malang Kota. Tapi baru satu pelaku kami amankan,” lanjut Dom.

Para pelaku ini menjual hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, MY alias Yasin dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(der)