Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Batu Temukan 80 Persen Perizinannya Melalui Kabupaten Malang

Petugas Satpol PP menertibkan reklame liar yang dipasang di tiang listrik. (MVoice/Satpol PP Kota Batu)

MALANGVOICE – Kota Batu dibanjiri reklame liar dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas, reklame ilegal dipasang oleh pengembang perumahan maupun industri pariwisata. Kota Batu dipilih sebagai sasaran promosi karena lokasinya strategis.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, reklame ilegal banyak dipasang di sepanjang jalur protokol. Antara lain Jalan Panglima Sudirman, Jl Ir Soekarno Jalan Brantas, Jalan Patimura, Jalan Semeru dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, selama penertiban reklame ilegal, terdapat beberapa reklame yang perizinannya melalui Kabupaten Malang. Dari pendataan Satpol PP sekitar 80 persen reklame yang perizinannya ke Kabupaten Malang.

“Seharusnya pemasangan reklame sesuai wilayah perijinan,” ujar Bambang.

Baca juga:
Vocafe, Hasil Kolaborasi Unit Usaha dan Fakultas Vokasi UB

50 Bikers Berkelana Bareng di Honda Bikers Adventure Camp

Reklame Ilegal Bikin Pajak Daerah Terjungkal

Selain menertibkan reklame liar, petugas juga membersihkan reklame yang pemasangannya tak sesuai peruntukkannya. Seperti yang dipasang di pohon maupun tiang listrik. Lebih lanjut, penertiban dilakukan untuk menjaga estetika Kota Batu. Selain itu untuk menekan adanya kebocoran pajak reklame di Kota Batu.

Perlu diketahui untuk tahun 2022 pajak reklame terealisasi Rp 1,583 miliar ditarget Rp 1,5 miliar. Diharapkan dengan kegiatan rutin penertiban reklame liar mampu meningkatkan target pajak tahun 2023 lebih maksimal.

“Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP tersebut mengacu Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang pajak reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang pedoman tata laksana perijinan reklame,” terang dia.