MALANGVOICE – Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban ratusan reklame ilegal di sepanjang Jalan Pattimura hingga Jalan Dewi Sartika, Senin (7/11).
Penertiban reklame liar dilakukan 230 personel gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pajak reklame ditarget sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2022. Realisasinya mencapai 1,2 miliar atau 83,5 persen dari target tersebut.
Baca juga: Ini Penyebab Harga Tanah dan Bangunan Bakal Tempat Parkir di Kayutangan Heritage Melambung
Baca juga: Galang Investasi Masyarakat, Proyek Kereta Gantung Dimulai 2023
Baca juga: Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage Tunggu Rekomendasi KPK
Baca juga: NK Cafe Inovasi Bibit Sayur dan Buah Bantu Kesejahteraan Petani
Tercatat dari operasi penertiban itu, petugas mencopot sebanyak 213 reklame ilegal. Beberapa reklame yang dicopot merupakan jenis reklame promosi produk hingga atribut parpol yang banyak bertebaran menjelang Pemilu 2024.
“Penertiban reklame liar karena tidak berizin, tentu tidak membayar pajak juga. Selain itu pemasangannya di tempat yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti ditempelkan di pohon,” kata Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro.
Ia mengatakan, penertiban reklame ilegal akan dilakukan berkelanjutan. Menyisir sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu. Penyelenggaraan reklame diatur dalam Perda Kota Batu 4 nomor tahun 2010 tentang pajak reklame. Serta diatur dalam Perwali Kota Batu nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
Baca juga: Satpol PP Kota Batu Amankan 407 Reklame Ilegal Selama Tahun 2020
Baca juga: Satpol PP Kota Batu Copot 175 Reklame Liar
Baca juga: PAD Kota Batu Capai 75,72 Persen Jelang Tutup Tahun
“Pastinya tidak cukup sehari untuk menertibkan reklame liar se Kota Batu. Makanya akan dilakukan rutin,” imbuh mantan Kepala Dinas Perizinan itu.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordonasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta akan melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.
“Tentunya akan kami panggil si pemasang. Di reklamenya kan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak tipiring,” tandas Bambang.(der)