Satpol PP Kota Batu Copot 175 Reklame Liar

Satpol PP Kota Batu mencopot reklame liar yang dipasang di tiang listrik. Pelanggaran reklame mayoritas dilakukan sektor swasta khususnya di bidang properti (Satpol PP Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Sepanjang Januari 2022, Satpol PP Kota Batu mencopoti reklame liar yang dipasang serampangan di tepi jalan.

Munculnya reklame liar tak hanya menimbulkan polusi visual yang mengganggu keindahan kota, melainkan juga sektor pajak yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Batu, Ariek Dwi Utami menyampaikan sebanyak 175 reklame liar yang dicopot di 276 titik operasi. Penyisiaran dilakukan secara bergilir di beberapa titik-titik strategis Kota Batu.

“Dari 175 reklame liar itu meliputi reklame tidak berizin maupun izin yang kedaluwarsa. Makanya kami sebut reklame liar,” ucap dia.

Lebih lanjut, pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

Semua reklame yang masuk kategori tersebut ditertibkan baik reklame dari pihak swasta maupun instansi pemerintah karena terbukti menyalahi peraturan yang telah tertuang dalam Perda dan Perwali Kota Batu.

Terakhir penertiban dilakukan di Kecamatan Bumiaji, menyasar ke Punten, Tulungrejo, Pandanrejo, dan Giripurno. Hasilnya belasan reklame dengan berbagai ukuran itu dicopot.

“Ya seringkali reklame liar yang kami dapati seperti iklan properti ataupun usaha lainnya,” imbuh Ariek.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSPTK Kota Batu Tauchid Bhaswara mengatakan pada tahun ini untuk target pajak papan reklame/billboard/video tron mencapai Rp1,2 miliar dan pajak reklame kain ditarget Rp559,2 juta.

“Jadi kami harapkan untuk pelaku usaha yang hendak melakukan bisnis di Kota Batu bisa izin terlebih dahulu di Balaikota Among Tani. Apalagi sebentar lagi akan dipermudah dengan Mall Pelayanan Publik (MPP),” paparnya.

Disinggung terkait pelanggaran reklame terbanyak, Tauchid mengaku rata-rata reklame liar lebih didominasi perumahan dan wisata.

“Serta banyak terbesar di wilayah Kecamatan Batu karena lokasi yang strategis dan destinasi wisata,” tukasnya.(end)