PAD Kota Batu Capai 75,72 Persen Jelang Tutup Tahun

Kota Batu menghimpun realisasi PAD sebesar Rp145 miliar dari target Rp192 miliar. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tembus 75,72 persen atau terhimpun Rp145 miliar hingga Oktober 2022. Sektor PAD ditargetkan sebesar Rp192 miliar atau masih kurang 24,27 persen.

Pajak restoran berkontribusi besar pada perolehan PAD. Realisasinya sudah tembus 135 persen atau Rp20,4 miliar dari target Rp15,1 miliar. Kemudian untuk pajak hotel, realisasinya sudah mencapai 98 persen atau Rp27 miliar dari target Rp27,5 miliar. Lalu untuk pajak hiburan, realisasinya sudah tembus 81 persen atau Rp25 miliar dari target Rp 30,7 miliar.

Paling mencolok adalah perolehan pajak reklame. Biasanya dari tahun ke tahun sektor pendapat dari pajak reklame selalu melampaui target. Namun tidak dengan tahun ini. Capaiannya baru 64 persen atau terealisasi Rp 1,1 miliar dari target Rp 1,8 miliar.

Baca juga : Kena Sanksi Komdis PSSI, Manajer Arema FC: Kami Fokus ke Korban

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan, belum terealisasinya pajak reklame seperti tahun sebelumnya disebabkan ada kenaikan target pendapatan. Tahun sebelumnya pajak reklame ditarget Rp1 miliar. Karena hasilnya selalu mentereng, akhirnya pada tahun ini targetnya dinaikkan menjadi Rp1,8 miliar.

“Kalau dulu cuma Rp1 miliar dan itu mencapai target. Ini dinaikkan targetnya, namun realisasinya belum optimal,” kata dia.

Baca juga : Berpredikat Kota Wisata, PAD Kota Batu Stagnan Bertahun-tahun

Sebab itu, Punjul meminta kepada dinas terkait untuk memaksimalkan pajak dari sektor tersebut. Terlebih dia juga melihat sangat banyak reklame ilegal yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum tanpa membayar pajak.

“Setiap tahun pajak reklame sudah mampu melampaui target. Untuk tahun ini harus dimaksimalkan lagi. Jika semua pemasang reklame di Kota Batu taat pajak untuk mencapai target pajak tersebut sangatlah mudah,” sebut Punjul.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Lies Tyna merinci, di Kota Batu terdapat 150 hotel yang harus membayar wajib pajak. Sedangkan untuk restoran ada sebanyak 341 restoran. Kemudian untuk wajib pajak tempat hiburan totalnya ada sebanyak 53.

Baca juga : Kejari Batu Panggil 2 ASN Jadi Saksi Dugaan Penyelewengan BPHTB dan PBB

“Untuk jumlah keseluruhan wajib pajak antara hotel dan tempat hiburan, jumlahnya masih stabil antara tahun ini dengan tahun lalu,” katanya.

Lebih lanjut, Dyah juga mengungkapkan, jika target perolehan pajak tahun 2022 ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hal tersebut sejalan dengan kondisi Covid-19 yang sudah terkendali.

“Maka berdampak pada kekuatan perekonomian wajib pajak di Kota Batu kian menguat,” pungkasnya.(end)