Satpol PP Kota Batu Amankan 407 Reklame Ilegal Selama Tahun 2020

Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 407 reklame ilegal dicopot secara paksa oleh Satpol PP Kota Batu sepanjang tahun 2020. Padahal Satpol PP Kota Batu hanya melakukan razia reklame ilegal pada Juli, Oktober, dan Desember.

Dalam setiap satu bulan razia terdapat 100 lebih reklame ilegal yang dicopot paksa oleh Satpol PP Kota Batu. Pencopotan terbesar pada bulan Juli yakni dengan jumlah 164 reklame ilegal.

“Ya seringkali reklame liar yang kami dapati seperti iklan properti ataupun usaha lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim.

Pada tahun 2019 lalu, Satpol PP menertibkan 909 reklame liar dalam rentang bulan Juli hingga Desember. Adhim sapaan akrabnya mengatakan penertiban reklame liar merupakan kegiatan rutin.

Rata-rata ada 130 reklame liar lebih setiap bulannya. Dan terbesar berada di wilayah Kecamatan Batu dengan total 379 reklame liar.

“Kalau total, tahun ini 407 reklame liar didapati. Tahun ini memang berbeda karena kami fokus penanganan Covid-19,” katanya.

Diakuinya seringkali didapati reklame liar yang masih terpampang, bahkan pemasangan dilakukan ngawur sehingga merusak estetika. Seperti adanya reklame kecil yang dipaku di pohon.

“Kalau itu jelas melanggar, walau pun ada izinya, namun dipastikan sudah kadaluarsa yang kami angkut,” imbuh Adhim.

Selain itu adanya reklame liar karena tidak ada stample porporasi, atau wilayah pemasangan seharusnya berada di luar Kota Batu. Untuk reklame yang berukuran besar menurutnya jarang ditemui.

Lalu pencopotan reklame liar sudah didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Biasanya pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame,” katanya.

Pihaknya mengimbau, bagi yang membuat reklame harus berdasarkan tata administrasi yang baik, apalagi pada tahun 2021 mendatang Satpol PP berencana akan menertibkan reklame yang sesuai dengan estetika Kota Batu. “Jangan sampai nantinya pemasangan reklame ini hanya dilakukan di tempat yang ramai saja tetapi harus ditata lagi lebih tertib,” tutupnya.(der)