Satu Keluarga di Lawang Kedapatan Bisnis Haram Narkotika

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menunjukkan Barang bukti. (Toski D)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil menangkap dua orang narkotika. Mereka merupakan ibu dan anak warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Rabu (13/3).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kedua tersangka ini merupakan satu keluarga (ibu dan anak, red). Mereka adalah YK (46) dan anaknya, ASW alias Nyimit (27) yang ditangkap di rumahnya di Desa Wonorejo, Lawang, Senin (11/3) kemarin.

“Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika jenis pil koplo dobel L juga inex dan sabu-sabu (SS),” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi ikut menyita barang bukti berupa pil inex sebanyak 229 butir, dua ons sabu-sabu serta pil koplo berlogo dobel L dan Y sebanyak 104 ribu butir. Termasuk juga beberapa peralatan hisap sabu-sabu.

Yade menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keluarga ini terlibat kasus narkotika. Suami atau ayah dari kedua tersangka, juga terjerat kasus yang sama, dan sedang menjalani hukuman di LP Madura. Mereka mengaku jika barang haram ini didapat dari Pamekasan dan Mojokerto.

“Kalau sabu-sabu dan inex dikirim dari Pamekasan. Sedangkan pil koplo jenis dobel L dan Y, dikirim dari Mojokerto. Untuk pemesanan melalui telepon, dan uangnya ditransfer, barang dikirim melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Lawang. Dalam satu tahunnya dia mendapat kiriman lebih dari dua kali,” ulasnya.

Saat diinterogasi, tambah Yade, mereka mengedarkan barang haram tersebut tak hanya di Kabupaten Malang, tapi juga ke Kota Malang dan Kota Batu. Pembelinya kebanyakan adalah pengedar, yang selanjutnya diedarkan kepada remaja dan pelajar.

“Mereka mengaku menjual barang haram ini dengan harga yang berbeda-beda, untuk sabu-sabu dijual sebesar Rp 900 ribu setiap gram. Sedangkan inex dijual Rp 160 ribu per-butir. Lalu untuk pil koplo jenis dobel L dan Y, satu bungkus berisi 1000 butir dijual Rp 500 ribu. Mereka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Der/Ulm)