MALANGVOICE- Kasatreskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, kurir sabu-sabu yang membawa satu poket, Mujib Rahatma Putra (21), berpotensi dijerat dengan UU Narkotika.
“Tersangka diduga melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Samsul menjelaskan, dalam rilis terungkap, tersangka diringkus Buru Sergap (25/7) pukul 11.00, di pinggir jalan Kalibakar, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Saat itu, tersangka Mujib akan mengantarkan poket sabu-sabu kepada salah satu pelanggannya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” imbuh dia.