Rumah Pompa PDAM ‘Disegel’ Satpol-PP, Ini Respon Sutiaji

Polemik Sumber Air Wendit

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang beri klarifikasi terkait pemasangan papan peringatan di Rumah Pompa PDAM Kota Malang di Desa Mangliawan Pakis Kabupaten. Bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memang masih dalam proses pembaruan.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji. Bahwa IMB memang belum dikantongi pihaknya.

“Bangunan itu bangunan lama, peninggalan jaman Belanda, sudah kami lakukan untuk IMB diminta Pemkab Malang, cuma belum selesai,” kata Sutiaji ditemui awak media saat menghadiri kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (9/7).

Baca Juga:Satpol PP Kabupaten Malang Pasang Papan Peringatan di Rumah Pompa PDAM Kota Malang

Sutiaji membantah pihaknya tidak mengurus untuk perizinan bangunan.

“Bukan kami tidak mengurus, sudah kami lakukan untuk terus diperbarui,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, setelah mengklarifikasi pihak PDAM Kota Malang memang ada kendala terkait ukuran.

“Informasi PDAM sudah saya telepon ada yang tidak sesuai ukuran existing,” sambung dia.

Terkait polemik tersebut, pihaknya berharap tidak sampai berlarut-larut. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat terkait kebutuhan air bersih tidak terganggu.

“Kita ini hidup berdampingan, warga Kota Malang menggunakan fasilitas kabupaten dan juga warga Kabupaten Malang menggunakan fasilitas Kota, kita tidak mau ada disparitas (jarak pemisah),” pungkasnya. (Der/Ulm)