Satpol PP Kabupaten Malang Pasang Papan Peringatan di Rumah Pompa PDAM Kota Malang

Polemik Sumber Air Wendit

Pelaksanaan pemasangan papan peringatan oleh Satpol-PP Kabupaten Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang sempat dihadang oleh Satpam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang ketika akan memasang papan peringatan di rumah pompa milik PDAM Kota Malang, Mangliawan, Pakis, Senin (8/7).

Walau sempat ada hadangan dari Satpam, akhirnya pihak Satpol-PP Kabupaten Malang bisa memasang papan peringatan tersebut.

Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan lantaran gedung/rumah pompa milik PDAM Kota Malang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Didik Budi Muljono, langkah tersebut dilakukan karena rumah pompa pengusahaan air minum PDAM kota Malang, dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2018 tentang IMB yang terkandung pada pasal 13 ayat 1 dan Perda nomer 12 tahun 2017 tentang Izin Gangguan terutama yang terkandung dalam pasal 3 ayat 1.

“Atas pelanggaran tersebut maka kami (Pemkab Malang, red) melakukan pemasangan papan peringatan. Itu dilakukan karena sampai dengan batas waktu sesuai aturan yang berlaku tetapi masih juga tidak bisa menunjukkan surat IMB dan HO,” ungkapnya.

Menurut Didik, pemasangan papan larangan itu sudah sesuai prosedur yang ada, karena pihak PDAM Kota Malang sebelumnya telah diundang untuk menunjukkan dokumen perizinan tentang IMB dan HO dan tidak bisa tunjukkan kedua dokumen tersebut.

“Sebelumnya kami telah menanyakan secara langsung ketika kami undang. Tapi, pihak PDAM Kota Malang tidak memiliki izin tersebut. Akhirnya kami memberi tahu secara tertulis (bersurat, red) pada PDAM Kota jika pada hari ini (Senin, 8/7) akan dilakukan pemasangan papan peringatan pada rumah pompa tersebut. Pemasangan papan ini sebagai teguran supaya melengkapi perizinan pada lokasi usaha yang dilakukan,” jelasnya.

Pemasangan papan peringatan tersebut, lanjut Didik, langsung dikawal oleh Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol-PP Kabupaten Malang, karena Satpol-PP sebagai OPD penegak Penegak Perda milik Pemkab Malang.

“Tapi, dengan dipasangnya papan peringatan itu PDAM kota sudah ada etikat baik untuk melakukan pengurusan izin tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Kota Malang Nor Muhlas mengatakan pihaknya saat ini sudah proses melakukan kepengurusan perizinan yang dipertanyakan tersebut.

“Kami sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan guna mengurus izin tersebut sampai pengumpulan tanda tangan warga sekitar rumah pompa,” ungkapnya, saat dihubungi

Namun, lanjut Muhlas, jika hungga sampai waktu yang ditentukan juga belum diproses, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pada dasarnya semua kepengurusan itu waktunya telah ditentukan oleh Perda setempat.

“Kami tidak berprasangka buruk terhadap mereka, namun apa yang diminta kami sudah melakukan kepengurusan,” tandasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya soal apa berdampak pada para pelanggan PDAM Kota Malang, Muhlas lebih memilih bungkam. (Der/Ulm)