Ribuan Surat Suara Pilkada Malang Dimusnahkan

Komisioner KPU, Santoko bersama Panwaslu, Polres, dan LO Paslon memusnahkan kelebihan dan kerusakan surat suara (istimewa)

MALANGVOICE – Agar tidak disalahgunakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membakar 11.083 lembar surat suara Pilkada yang rusak dan kelebihan.

Pembakaran surat suara dilakukan di halaman kantor KPU dan disaksikan seluruh stakeholder Pilkada, seperti Komisioner Panwaslu, Kapolres, dan LO masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPU, Santoko, mengatakan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 10.912 lembar. Ditambah kelebihan surat suara yang dikirim oleh rekanan sebanyak 171 lembar. Sehingga totalnya 11.083 lembar surat suara.

“Kemarin saat pengiriman surat suara pengganti, lalu dilakukan penyortiran di tingkat PPK. Ternyata lebih 171 sehingga kita turut sertakan pemusnahan,” ungkap Santoko melalui selulernya.

Pembakaran ini, lanjut Santoko, dilakukan agar tidak ada surat suara sah yang beredar. Karena kelebihan dan kerusakan surat suara, rawan menimbulkan penyalahgunaan yang bisa menyebabkan konflik.

“Tadi memang hujan, tapi pembakaran berjalan lancar. Sekarang kita fokus pada pelaksanaan Pilkada yang tinggal empat hari,” tandas Santoko.