Reses, Soekarno Paparkan Fungsi Legislatif

Reses Anggota DPRD Kota Malang

Suasana reses anggota DPRD Kota Malang, Soekarno. (Istimewa)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang, Soekarno, menggelar reses di Rumah Makan Tirtasari, Bumiayu, Kedung Kandang, Kota Malang. Dalam ajang yang digeber Kamis (26/10) ini, Soekarno memaparkan beberapa hal.

Salah satu di antaranya adalah tujuan menggelar reses. “Reses ini kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituenya,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang.

Dalam hal ini, dia juga menyampaikan tugas-tugas anggota dewan. Selama ini, dia aktif menjaring aspirasi maupun keluhan-keluhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Soekarno juga menjelaskan kepada masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi legislatif. Disebutkan, dalam ketatanegaraan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi.

“Yang pertama adalah membuat peraturan – peraturan daerah atau disebut juga fungsi legilislasi. Selain itu, ada juga fungsi penganggaran dan pengawasan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko. Selain itu, beberapa anggota Fraksi Golkar juga hadir, yakni Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Choeroel Anwar, dan Ribut Haryanto.(Coi/Yei)