Rendra: Berkali-kali YD Dikenai Sanksi

Bupati Malang, Rendra Kresna (tika)
Bupati Malang, Rendra Kresna (tika)

MALANGVOICE – YD, salah satu oknum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten yang Kamis (22/12) diciduk oleh petugas Polres Malang Kota di lingkungan Pendopo Agung, merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa dinilai nakal.

Tidak sekali dua kali YD ini dikenakan sanksi oleh Inspektorat karena kelakuannya yang dianggap melanggar.

Bahkan YD sudah dikenakan sanksi berupa penuruann jabatan hingga pangkat dan gaji.

“YD ini berkali-kali kena sanksi oleh Inspektorat,” kata Rendra saat ditemui di Pendopo Agung, Jumat (23/12).

Rendra mengaku sudah mengetahui kabar mengenai ulah YD sehingga oknum ini harus diamankan oleh Pores Malang Kota. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur ini mengaku pasrah dengan tindakan yang akan diberikan oleh oknum ini.

“Menyangkut pidana itu urusan penegak hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya,” lanjut dia.

Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan oleh YD, Rendra menyerahkan kepada keputusan pengadilan.

“Tergantung keputusan pengadilan, menjadi tahanan percobaan atau tidak. Keputusan itu nanti yang akan menjadi landasan penentuan sanksi,” tandas dia.

YD adalah oknum Bakesbangpol yang melakukan dugaan penipuan. Korbannya adalah Syaifuddin, warga Kabupaten Malang yang mengaku dirugikan Rp 110 juta.

Kepada Syaifuddin, YD mengaku bisa memasukkan anak dan keponakan korban sebagai salah satu PNS, dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Tindakan ini sudah berlangsung sejak 2011.

Agar aksi YD lebih mulus, dia menyertakan kop surat palsu berikut tanda tangan Sekretaris Daerah, Abdul Malik dan seragam dinas kepada korban.