Rekanan Buku Fiktif Pemkot Batu Ditetapkan Sebagai DPO

Kajari Kota Batu Nur Chusniah menunjukkan foto DPO. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Tersangka kasus dugaan buku fiktif proyek APBD Pemkot Batu 2016, Panca Sambodo Suwardi (PSS) resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (7/12). Sebab, tersangka tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

PSS merupakan tersangka dalam kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu, dengan nilai pengadaannya Rp 144 juta. PSS merupakan pihak rekanan dari CV Kayu Apung ditetapkan tersangka sejak 16 November lalu.

“Selama tiga kali dipanggil secara sah tanpa ada keterangan sama sekali. Akhirnya kami menetapkan DPO pada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Andi Ermawan kepada awak media.

Andi menjelaskan, setelah PSS tidak memenuhi panggilan, pihak Kejari Kota Batu sudah mendatangi kediaman PSS di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun yang dicari-cari tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah berkali-kali kami ke sana, menemui istri, dan keluarga yang bersangkutan. Namun, tersangka ternyata tidak ada di rumah tanpa ada keterangan,” imbuhnya.

Sebelumnya pihak PSS sudah memenuhi panggilan dua kali saat statusnya menjadi saksi di Kejari Kota Batu. Namun setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, PSS seolah menghilangkan.

Peran PSS, masih kata Andi, sangat penting untuk membuka kasus penyediaan buku profil daerah pada anggaran tahun 2016.

“PSS ini dapat membuka pelaku di belakang layar kasus ini,” bebernya.

Penetapan ini DPO juga sudah disampaikan kepada kepolisian guna pengawalan penangkapan. Seperti wilayah hukum Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kecamatan, Imigrasi dan sebagainya.(Der/Yei)