Razia Gabungan, Satlantas Polres Malang Kota ‘Panen’ Pelanggaran

Petugas memberhentikan pengguna jalan yang melanggar peraturan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Penertiban pengguna jalan terus dilakukan Satlantas Polres Malang Kota. Terakhir, pengendara kendaraan bermotor dicek kelengkapan surat serta pajak di Jalan Supriyadi, Sukun, Kota Malang.

Hasilnya, petugas gabungan mendapati banyak pelanggaran selama 1,5 jam pemeriksaan tersebut. Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho, mengatakan ada 140 kendaraan terjaring, di antaranya 25 kendaraan yang STNK-nya mati. Sedangkan 115 pengendara dikenakan penindakan berupa tilang.

“Kami sita barang bukti 95 STNK roda dua (R2) ,9 SIM dan 11 kendaraan roda dua (R2),” jelasnya.

Sementara bagi yang belum membayar pajak kendaraan, diberi sanksi dengan membuat surat pernyataan agar segera membayar pajak.

“Kami beri surat penyataan bagi yang belum bayar pajak, yang kena tilang hanya pelanggaran kasat mata. Seperti tidak bawa STNK atau tidak memakai helm,” lanjut Ady.

Ia berharap, dengan penertiban tersebut, pengendara lebih sadar akan peraturan serta taat membayar pajak demi meningkatkan pendapatan pajak.

Selain itu, penertiban juga dilakukan anggota Satlantas di fly over Mergosono di hari yang sama. Hasilnya 179 ditindak, dengan pelanggaran menyalahi aturan dan tidak membawa SIM serta STNK.(Der/Ak)