Ratusan Usaha Pariwisata di Kota Malang Tak Miliki TDUP

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutan dalam sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata kota malang, (MG2).

MALANGVOICE – Pelaku jasa usaha pariwisata di Kota Malang saat ini, masih banyak yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Padahal setiap pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata diwajibkan memiliki TDUP.

Guna mendorong kesadaran setiap pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri 75 orang perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.

Wali Kota Malang, Sutiaji mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata taat dan patuh pada regulasi yang ada. Termasuk dalam kepengurusan izin, setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki itu.

Dikatakan untuk kepengurusan izin sendiri juga sudah mendapatkan kemudahan dengan adanya Standard Operasional Procedure (SOP).

“Jadi ini sosialisasi aturan-aturan yang harus didirikan ya. Mau tidak mau mereka harus mengikuti, supaya kalau usaha panti pijet itu apa yang harus dilakukan. Ini kan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada. Dan kami tentu tidak akan mempersulit,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (5/4).

Menurut Sutiaji, setiap usaha pariwisata memiliki persyaratan izin yang berbeda-beda sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi jangan ada alasan susah cari izin, akhirnya tidak punya izin usaha. Ketika sudah pegang izin usaha pun harus menaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menambahkan jika saat ini masih cukup banyak pelaku usaha pariwisata yang belum memilik TDUP.

“Jadi di Kota Malang untuk daftar pajak hotel, resto. Hotel itu 218, kemudian resto, cafe dan sejenisnya ada 2000 sekian, kemarin yang kita jaring itu hanya 197 yang berTDUP,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kali ini, diharapkan bisa memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pariwisata bahwa TDUP ini sangat penting untuk peningkatan pelayanan usahanya supaya bisa lebih baik.

“Jika mereka sudah mengurus izin nanti pelayanan bisa lebih baik. Mereka bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna maupun mereka sendiri,” tandasnya.(end)