Ramlan Surbakti: Penyelenggara Pemilu Bukan Penjual Suara Rakyat

Suasana peserta workshop evaluasi program magister tata kelola pemilu KPU RI di Hotel Amarta Hills. (istimewa)

MALANGVOICE – Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berupaya meningkatkan kapasitas agar pesta demokrasi lebih baik. Penyelenggara, terutama KPU (Komisi Pemilihan Umum) diharapkan menjadi pelindung suara masyarakat.

Hal ini diungkapkan Guru Besar FISIP Unair, Ramlan Surbakti yang menjadi narasumber workshop. Ramlan mengatakan, indikator pemilu demokratis telah dirumuskan di beberapa negara-negara, namun di kawasan Asia Tenggara masih belum ada rumusan indikator-indikator penyelenggaraan pemilu demokratis.

“Bukan berarti penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak demokratis,” kata Ramlan.

Ramlan menambahkan, perlu dikoreksi bersama adalah standarisasi penyelenggaraan pemilu. Sebab, menurutnya, berdasarkan pemilu yang sudah digelar bebebrapa terakhir ini, belum optimal. Mengingat banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Penyelanggara pemilu yang demokratik harus independen, integritas, profesional dan akuntable. Penyelenggara pemilu harus bisa sebagai pelindung suara rakyat bukan sebagai penjual suara rakyat,” tegas mantan ketua KPU RI periode 2004-2007 tersebut.

Tugas KPU yang sangat berat dan menuntutkan keahlian, sehingga ia memberikan masukan agar seluruh aparatur KPU wajib mengikuti studi program magister konsentrasi tata kelola pemilu. Sehingga dapat dijadikan kajian pemilu.

“Program tata kelola pemilu harus lebih spesialis atau menjadi program studi dengan menjadi kajian pemilu,” seru Ramlan.(Der/Yei)