Radikalisme HAM di Demo Mahasiswa 2021

Ardi Paul S Wenehen

Oleh: Ardi Paul S Wenehen

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.

HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.

Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Dalam HAM mengatur bahwa setiap manusia memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapatnya dan didengar pendapatnya. Bahkan Indonesia mengatur di dalam UUD NKRI 1945, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bebas berpendapat. Akan tetapi, kebanyakan orang yang mengetahui bahwa setiap individu warga negara memiliki hak bebas berpendapat sering disalahgunakan, dalam arti setiap orang selalu berfikiran bahwa mereka dapat mengeluarkan pendapatnya sebebas bebasnya. Padahal kita perlu mengingat bahwa ketika kita memiliki hak tentu ada kewajiban yang harus kita penuhi. Hak dan kewajiban bukanlah pilihan yang dapat berat sebelah, akan tetapi hak dan kewajiban setara dalam pelaksaannya, artinya ketika kita memiliki hak yang diberikan sejak lahir dan diatur di dalam Undang-undang di Indonesia, kita perlu mengetahui kewajiban kita sebagai warga negara. Hal kecil yang perlu kita ketahui, jika kita memiliki hak, tentu kewajiban kita sebagai bermasyarakat adalah tidak melanggar hak orang lain/individu lain.

Dalam kasus ini, kita sebagai individu dan kita memiliki hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat, akan tetapi kita memiliki kewajiban untuk tidak menganggu/merugikan hak asasi manusia lainnya. Demo mahasiswa 2021 yang baru terjadi karena tidak setujunya masyarakat adanya UU Otonomi khusus yang “katanya” isinya merugikan masyarakat papua dan papua barat. Mahasiswa sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah turun lapangan dan berdemo karena mahasiswa memiliki hak untuk berpendapat.

Apakah masyarakat senang dengan adanya demo mahasiswa yang memblok jalan? Kebanyakan dari mereka meyayangkan hal ini, karena mahasiswa turun kejalan yang bertujuan menyampaikan pendapat justru kesempatan besar bagi “oknum-oknum” yang antipemerintah dan mengingini Indonesia kacau yang memboncengi mahasiswa berorasi di jalan. Kebanyakan mahasiswa mengatakan ini hak mereka dalam kebebasan berpendapat, akan tetapi apakah mahasiswa tau bahwa akibat dari demonya, banyak jalan ditutup dan mengakibatkan macet yang dimana mereka tidak mementingkan hak orang lain untuk bekerja? Hak untuk keamanan pribadi? Kebanyakan akibat demo mahasiswa 2021 yang turun kejalan, menghambat orang lain yang bekerja karena terkena macet, banyak orang yang terluka bahkan meninggal akibat kejadian ini.

Kadang kita selalu menyalahkan pemerintah, aparat pemerintah yang selalu melakukan kekerasan kepada mahasiswa, padahal jika kita lihat dari sudut pandang aparat, mereka juga memiliki hak seperti kita, hak untuk kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan. Mereka juga memiliki keluarga, tapi karena pekerjaan mereka, mereka harus terpisah dari keluarga mereka untuk mengamankan negara.

Bagi saya, HAM harus dilandasi moral, dimana hak dan kewajiban harus kita ketahui sesuai dengan nilai moral, karena HAM merupakan dasar dan mutlak, maka dalam pelaksaan HAM haruslah ditanamkan nilai moral. Dari sini, bukan berarti saya tidak setuju dan menolak adanya kebebasan berpendapat. Saya sangat setuju adanya kebebasan berpendapat, seperti saya memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat saya, akan tetapi yang saya tidak setuju CARA penyampaian kebebasan berpendapat itu janganlah kita salahgunakan.

SARAN
Kita sebagai mahasiswa seharusnya lebih beradab dalam penyampaian pendapat kita, kita buat forum diskusi perwakilan universitas dan dihadiri pihak pemerintah, kita buat petisi yang ditandatangani dan kita sampaikan lewat pertemuan kita dengan pihak pemerintah, dengan cara cara yang menujukkan bahwa kita mahasiswa yang berbudi, bermoral, dan beradab. Mahasiswa jangan mau diprovokasi oleh oknum oknum yang ingin mempecahbelahkan kita, akan tetapi kita mahasiswa harus mempererat persatuan Indonesia, dan menujukkan demokrasi yang beradab dengan hak kita dalam kebebasan berpendapat.

Ardi Paul S Wenehen
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang