MALANGVOICE– Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa asal Kota Batu. Kedua terpidana itu bernama Keishya Bunga Aurora (21) warga Desa Beji dan Elvina Tiara Kumala Sari (20) warga Desa Pesanggrahan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terlibat mempromosikan judi melalui akun media sosialnya masing-masing.
Keishya menerima imbalan sebesar Rp500 ribu per bulan sedangkan Elvina mendapat Rp900 ribu per bulan dari promosi judi online. Kedua wanita itu tergiur dengan imbalan yang ditawarkan oleh seorang agensi judi online bernama Tatag Mulyo Widodo (20) warga Kabupaten Nganjuk.
Tatag mendapat keuntungan Rp100 ribu jika berhasil menggaet satu talent untuk mempromosikan situs judi online. Mulai periode Desember 2022 sampai September 2023, dia sudah berhasil mengajak 27 perempuan.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, majelis hakim memvonis bersalah Keishya dan Elvina karena melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) 2 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Lantaran diyakini secara sengaja melakukan tindak pidana dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Terdakwa Keishya divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan Elvina 1,4 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara,” jelas Januar.
Baca juga:
Festival Kampung Sakura, Desa Sidomulyo Bersolek ala Negeri Matahari Terbit
Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM, Beri Waktu Klarifikasi dan Permohonan Maaf 1×24 Jam
Polisi Amankan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kafe Loteng
Polisi Amankan Tersangka Penipuan Investasi Pompa ASI Senilai Rp2,5 Miliar
Kecanduan Judi Online Nekat Curi Motor, Satu Jam Kabur Langsung Ketangkap
Kadinkes Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta
Sementara, Tatag selaku agensi judi online dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Januar menguraikan, terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula dari Patroli Cyber Polres Batu yang menemukan akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online di story instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun instagram @elvinatiaraa milik seseorang yang tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu bernama Elvina Tiara Kumala Sari.
“Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di sebuah rumah di Desa Pesanggrahan Kota Batu dilakukan penangkapan terhadap ETK dan menerangkan melakukan promosi judi online,” jelasnya.
Berdasar keterangan Elvina, di hari yang sama, kemudian polisi menangkap terdakwa Keishya Bunga Aurora di sebuah rumah kos di Desa Beji Kecamatan Junrejo. Hasil interogasi kedua terdakwa diperoleh keterangan jika promosi postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang agency judi slot online yakni Tatag Mulyo Widodo.
“TMW kemudian berhasil diringkus pada Kamis tanggal 21 September 2023 malam di halaman parkir salah satu club malam di Kota Malang,” tegasnya.(der)