Polisi Amankan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kafe Loteng

Polresta Malang Kota merilis kasus penganiayaan. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan satu pelaku penganiayaan berinisial HAD (18). Mahaisiswa PTN di Kota Malang itu ditangkap pada 16 Januari 2024.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, penangkapan HAD merupakan tindak lanjut dari perkara yang terjadi pada 3 September 2023 dini hari di Kafe Loteng, Jalan Bandung.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara lain yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan menyeret dua tersangka, yakni EM (22), warga Kota Pekanbaru dan tersangka HA (18), warga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Penipuan Investasi Pompa ASI Senilai Rp2,5 Miliar

Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen

Danang mengatakan, awalnya HAD mengunjungi Kafe Loteng untuk mencari hiburan. Kemudian HAD menuju ke kamar mandi dan bersenggolan dengan EM.

“Keduanya terlibat perdebatan atau cekcok kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini dibawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan,” kata Danang, Kamis (18/1).

Keributan antar keduanya sempat dilerai petugas keamanan sehingga dibawa keluar. Namun, cekcok berlanjut sampai di area parkiran.

Di area tersebut, EM mengajak satu temannya berinisial HA untuk memukuli HAD bersama-sama.

“Dari pengeroyokan itu HAD mengalami luka-luka, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota,” lanjut Danang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak awalnya sepakat berdamai. Namun, pada 4 September 2023 pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

“Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi,” ujarnya menambahkan.

Karena HAD melaporkan kasusnya pertama kali, akhirnya penyidik menetapkan EM dan HA sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan atau P-21 pada 30 November 2023. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru.

“Berjalannya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga Kota Pekanbaru dan tersangka HA (18), warga Jakarta Selatan.

“Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Lalu kami tegaskan kembali, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibit, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan,” tandasnya.

Danang menegaskan, tidak ada proses kriminalisasi yang dilakukan dari perkara ini. Semua dikerjakan anggota secara profesional.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.(der)