Polisi Amankan Tersangka Penipuan Investasi Pompa ASI Senilai Rp2,5 Miliar

Polisi mengamankan tersangka penipuan investasi pompa asi. (istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan Vera Andini alias VA (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi pompa asi.

VA ditangkap pada 2 Januari 2024 setelah kasusnya dilaporkan dua korban pada Juli 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Kota Malang. VA sempat melarikan diri saat kasus ini mencuat.

Baca Juga: Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen

Kota Batu Ditunjuk BPSDM Pemprov Jatim sebagai Lokasi Pelatihan Kebencanaan

“Untuk modus penipuannya, kedua korban ditawari tersangka VA berupa kerjasama jual beli dan persewaan pompa asi dan usaha spa bayi. Kedua korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 sampai dengan 30 persen tergantung jangka waktunya,” kata Danang.

Korban yang tertarik kemudian memberikan uang kepada tersangka, nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Namun uang itu tidak digunakan untuk investasi seperti yang dijanjikan.

“Uangnya dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi serta mengembalikan uang investor lainnya,” jelasnya.

Selain itu Danang mengimbau kepada korban lain yang terjebak investasi bodong dari tersangka untuk segera melapor sebagai bahan pelengkap penyidikan dan persidangan.

Diduga masih banyak korban lain hingga mengalami kerugian belasan miliar rupiah.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan tersangka, silakan melapor ke Polresta Malang Kota. Tentunya, laporan dari korban segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kini VA masih mendekam di balik jeruji dan terus menjalani pemeriksaan. Ia dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(der)