Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen

Satpol PP dan Bawaslu Batu menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan Perwali Kota Batu nomor 23 tahun 2012 tentang pedoman penataan atribut parpol dan peserta pemilu. (MVoice/Bawaslu Batu).

MALANGVOICE– Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) semakin meningkat jumlahnya. Pada akhir Desember 2023, ditemukan sebanyak 307 APK yang pemasangannya melanggar Perwali Kota Batu nomor 23 tahun 2012 tentang pedoman penataan atribut parpol dan peserta pemilu.

Terbaru, pemasangan APK yang melanggar regulasi itu bertambah. Saat operasi penertiban, Satpol PP Kota Batu bersama Bawaslu Batu menindak 580 APK yang melanggar. Ada kenaikan pelanggaran APK sebesar 52 persen mendekati berakhirnya masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kota Batu mengatakan bahwa sebenarnya Bawaslu Kota Batu sudah mengundang Parpol pada Jumat lalu (12/1). Hal ini untuk kita berikan informasi terkait adanya APK yang melanggar agar diperbaiki.
 
“Jika sampai tanggal 15 Januari 2924 tidak diperbaiki, maka pada tanggal 16 Januari 2024 kita ditertibkan bersama satpol PP,” ujar Mardiono, Rabu (17/1).

Baca juga:
Kota Batu Ditunjuk BPSDM Pemprov Jatim sebagai Lokasi Pelatihan Kebencanaan

Tim 9 Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur

Sidang Putusan Wahyu Kenzo Ditunda

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Kapolresta Malang Kota Ajak Bersama-sama Jaga Suasana Kondusif

Bawaslu Laporkan Pembakar Bendera PDI-P di Sukun ke Polisi

Dan tak tanggung- tanggung, jumlah APK kedapatan melanggar dan terpaksa dicopot jumlahnya naik signifikan menjadi 580 APK Pada operasi penertiban sebelumnya, yakni pada 28 Desember 2023, petugas mengamankan sebanyak 307 APK kedapatan melanggar. Temuan saat itu didasarkan dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Batu yang dilakukan sejak tanggal 28 November 2023.
 
Dari pengawasan itu ditemukan sebanyaj 35 APK yang kedapatan melanggat. Dari temuan tersebut, Bawaslu juga telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan perbaikan kepada caleg ataupun parpol pemilik APK.
 
“Kami sudah menghimbau agar partai politik ataupun caleg untuk memperbaiki APK yang melanggar. Dan setelah dilakukan perbaikan, dari 335 APK berkurang menjadi 307 APK yang melanggar,” tandas Mardiono.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menuturkan pemasangan APK didominasi melanggar Perwali 23 tahun 2012. Untuk itu pihaknya meminta tim kampanye ataupun caleg mematuhi aturan tersebut.

Di samping aturan PKPU nomor 15 tahun 2023. Namun aturan tersebut hanya mengatur titik-titik yang tak boleh dipasang APK. Seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintahan.

“Pelanggaran terbanyak selama kampanye yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan. Ini semacam konsekuensi karena terbatasnya masa kampanye. Pada 2019 masa kampanye selama 200 hari atau 5 bulan lebih, tapi sekarang cuma 75 hari,” ungkap dia.(der)