Sidang Putusan Wahyu Kenzo Ditunda

Albert Evans Hasibuan. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sidang putusan kasus robot trading ATG dengan tiga terdakwa, Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan di PN Malang ditunda, Rabu (17/1).

Penundaan ini dibacakan majelis hakim Arief Karyadi sampai hari Jumat (19/1).

Kuasa Hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan, mengatakan penundaan murni kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Depo Arsip, Muara Sumber Pengetahuan Penting Kota Batu

Viral Cerita Horor Siska Tentang Sekte Pemuja Setan di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Hakim beralasan putusan belum siap, artinya banyak materi yang dipertimbangkan karena ada tiga terdakwa dan putusannya masing-masing,” katanya.

Evans mengaku selama menunggu putusan nanti tidak ada persiapan khusus. Semua materi sudah dijelaskan dalam persidangan termasuk dalam pleidoi.

“Kami berharap putusan mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa,” jelasnya.

Sementara JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti, mengatakan, seluruh kewenangan ada di majelis hakim terkait penundaan sidang putusan.

“Hakim belum siap dengan putusannya, kami tinggal menunggu saja,” tegasnya.

Sebelumnya diberitkan tiga terdakwa dalam persidangan kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp
10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.(der)