Kecanduan Judi Online Nekat Curi Motor, Satu Jam Kabur Langsung Ketangkap

Hasil ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Lowokwaru berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Sigura-gura pada Rabu (23/8) lalu. Pelaku MYS (31) ditangkap kurang lebih satu jam setelah mencuri motor.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, pelaku mencuri kendaraan Honda Beat Pop dengan nomor polisi N-3930-ACA yang terparkir di depan warteg.

Karena kendaraan tidak dikunci, pelaku pura-pura menyalakan mesin menggunakan kunci kos. “Setelah itu, motor dituntun menjauh ke tempat sepi,” kata Buher, sapaan akrabnya.

Baca Juga: SMA Negeri 3 Kota Malang Lepas Belasan Siswa Ikuti Porprov Jatim VIII 2023

Dagangan Perluas Jaringan Area Malang Raya, Permudah Kebutuhan Bahan Pokok

Melihat kondisi sepi, pelaku mencopot bodi depan dan menyambung kabel kelistrikan motor agar bisa menyala. Sedangkan plat nomor kendaraan curian itu dibuang ke sungai.

“Setelah itu pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Lowokwaru,” lanjut Buher.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, saat menerima laporan korban, tim langsung bergerak menyelidiki pencurian itu.

Berkat kesigapan dan kecepatan petuga, pelaku berhasil dibekuk satu jam setelah pencurian itu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

“Pelaku diamankan petugas saat mengendarai motor curian itu. Saat dicek ternyata betul itu adalah motor korban,” tambahnya.

Petugas kemudian membawa pelaku dan motor ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan MYS alias Yunas, ia nekat mencuri karena kecanduan judi online.

“Pelaku terjerat utang karena judi online,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).(der)