Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM, Beri Waktu Klarifikasi dan Permohonan Maaf 1×24 Jam

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Teguran keras itu dilayangkan karena dugaan informasi sesat atau hoax kepada publik.

Ketiganya adalah Nurkhan Faiz AM
Selaku Korda BEM Nus Jatim, Abi Naga
Selaku Koord BEM Malang Raya, dan Mahmud dari BEM Malang Raya. Mereka diberi waktu menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf selama 1×24 jam kepada publik.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, ketiganya terlibat dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan publik dan aksi unjuk rasa selama dua kali pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu.

“Kami mengultimatum ketiga orang tersebut selama 1×24 jam untuk klarifikasi ke media online, media sosial maupin datang ke Polresta Malang Kota karena sudah mencemarkan nama baik kepolisian dibilang tidak profesional,” tegas Budi Hermanto, Kamis (18/1).

Permohonan maaf ke masyarakat dikarenakan membuat gaduh dan mengganggu masyarakat serta karena mengatasnamakan organisasi yang dicatut dalam aksi demonstrasi.

“Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Apabila dalam waktu yang diberikan tidak diindahkan ketiga mahasiswa itu, Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur.

“Apabila tidak dilakukan maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi yang digawangi ketiga mahasiswa itu terjadi pada 12 dan 16 Januari 2024 serta menuding ada kriminalisasi dari kasus HAD.

HAD dijadikan tersangka karena berdasar penyidikan juga melakukan penganiayaan di Kafe Loteng, Jalan Bandung pada 3 September 2023.

Selain HAD, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni EM dan HA yang terlibat pengeroyokan kepada HAD. Kedua belah pihak itu cekcok saat berada di dalam Kafe Loteng dan di area luar parkir.

Kasus ini sempat terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, namun HAD justru melaporkan EM dan HA ke polisi pada 4 September 2023. Atas laporan itu EM dan HA dijadikan tersangka.

Namun pada hari yang sama, pihak EM dan HA ikut melaporkan HAD dan polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik juga sudah melakukan dua kali rekonstruksi.

Kini perkara EM dan HA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sedangkan HAD baru diamankan pada 16 Januari 2024 karena tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait