PPDB Kota Malang 2018, Jalur Zonasi Berlakukan Sistem Titik Kordinat

Zubaidah di kantornya. (Anja a)

MALANGVOICE – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang 2018 tidak banyak perubahan dengan tahun lalu. Namun ada kuota yang berubah pada tiap jalur PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah, menjelaskan pada petunjuk teknis PPDB 2018, ada perubahan kuota untuk tiap jalur. Dia menjelaskan kuota 95 persen PPDB terbagi dalam kuota 60 persen untuk sistem kewilayahan (zonasi) dan 35 persen untuk kuota sistem reguler. Lalu sisa 5 persen untuk jalur umum dari luar Kota Malang.

Dia melanjutkan, jalur wilayah zonasi itu dibagi lagi menjadi dua. Kuota 60 persen jalur zonasi dibagi menjadi 30 persen untuk sistem koordinat, di mana berjarak 500 meter dari sekolah warga miskin bisa langsung masuk tanpa melihat nilai dan untuk warga mampu berjarak 200 meter dari sekolah.

“Ini merupakan sistem baru yang diterapkan tahun ini, beda dengan tahun lalu. Warga miskin berjarak 500 meter bakal langsung diterima masuk ke sekolah terdekat yang dinaungi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sedangkan untuk warga yang mampu berjarak 200 meter dari sekolah terdekat juga bisa langsung diterima tanpa melihat nilai,” kata Zubaidah, Senin (28/5).

Siswa mulai mendaftarkan dan mengambil pin untuk PPDB. (Anja a)

Dia menambahkan, kuota PPDP memakai titik koordinat yang diperuntukkan bagi warga miskin jumlahnya bertambah. Warga miskin nanti tidak dibuktikan dengan selembar surat keterangan tidak mampu (SKTM), namun Disdik akan menggunakan database dari Dinas Sosial Kota Malang. Kenaikan kuota untuk warga miskin, lanjutnya, karena mengakomodasi saran sejumlah pihak termasuk dari DPRD Kota Malang.

“Database ini kewenangannya Dinsos jadi untuk verifikasinya nanti kami serahkan Dinsos ya,” tukasnya.

Ketika ditanya tentang calon peserta PPDB dari wilayah tetangga yang berbatasan pagar dengan Kota Malang, Zubaidah menegaskan pihaknya mengikuti aturan di Permendikbud No 14 Tahun 2018.

“Kami tentunya memprioritaskan bagi warga Kota Malang, karena aturannya di Permendikbud sudah dijelaskan begitu,” pungkasnya. (Der/Ery)