Polres Malang Ungkap Penyelundupan Satwa Langka yang Dijual di Facebook

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat rilis di Mapolres Malang. (Istimewa)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat rilis di Mapolres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi. Pelaku diketahui bernama Agus Setiawan (30) warga Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku dibekuk perugas saat dirumahnya usai memperdagangkan hewan dilindungi melalui laman facebook.

“Di tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 buah handphone Redmi Note 8 warna hitam,” ungkapnya, dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (3/3) siang.

Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Hendri, dengan membeli satwa jenis burung yang dilindungi dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat dalam keadaan hidup. Kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya dan dibawa ke rumahnya di Malang dengan menggunakan mobil travel untuk kemudian diperdagangkan melalui media social media yakni Facebook.

“Kasus ini terbongkar pada hari Sabtu (8/2/2020) lalu, saat petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes yang menawarkan menjual 2 ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850 ribu,” jelasnya.

Padahal, pelaku membeli burung tersebut dengan harga sebesar Rp.300 ribu per ekornya. Namun, pelaku menjual kembali dengan harga mulai dari Rp 850 ribu hingga Rp 1,4 juta untuk satu ekornya. Petugas pun melalui komunikasi HP selanjutnya melakukan upaya pembelian dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu langsung (COD) sekaligus membawa satwa burungnya.

“Dari pengakuan tersangka masih ada burung dilindungi lagi dirumahnya berupa 4 burung Nuri Kepala Hitam. Setelah kita geledah dirumahnya ternyata ada banyak. Antara lain 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam, bersama 19 burung lainnya. Semuanya kita sita bersama dengan unsur terkait yakni BKSDA VI Probolinggo,” terangnya.

Setelah membeli burung-burung tersebut, tambah Hendri, burung-burung tersebut dimasukkan kardus dan diselundupkan ke Surabaya dengan menggunakan kapal laut. Sesampai di Surabaya ada 8 ekor burung yang mati dalam perjalanan dan dibuang di Surabaya. Selanjutnya burung yang masih hidup dibawa ke Malang dengan menggunakan mobil travel.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tukasnya.(Der/Aka)