Polres Malang Ringkus Produsen Miras Ilegal di Tumpang

Pelaku pembuat miras ilegal saat dikeler di Polres Malang.(istimewa/Humas)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, melakukan operasi pemberantasan minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang.

Wakapolres Malang Kompol Yhogi Setiawan, mengatakan, dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pemilik sekaligus produsen miras ilegal jenis arak atau trobas bernama Heri (29), warga Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang.

“Tersangka ini memiliki keuntungan penjualan miras ilegal yang mencapai Rp.6 juta perbulan. Sementara modalnya hanya dua juta rupiah. Bahan baku yang dipakai yakni terdiri dari gula pasir dan air,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, lanjut Yhogi, tersangka sudah mengoperasikan pabrik minuman kerasnya sejak 7 bulan lalu.

“Dalam proses pembuatannya tersangka melakukan proses destilasi, antara gula dan ragi. Tapi takarannya tidak ada dan untuk penjernihan sampai menjadi arak, memakai tawas. Ini sangat membahayakan bagi kesehatan,” jelasnya.

Tanpa ada takaran yang tepat, tambah Yhogi, bahan baku yang digunakan sangat berbahaya jika sampai diminum. Menurut pengakuan tersangka, seluruh arak yang siap jual, ternyata didistribusikan ke Tuban.

“Hasil produksi ini kebanyakan dijual ke Tuban, karena ada kerjasama tersangka dengan oknum pelaku di kawasan itu,” tegasnya.

Petugas dalam operasinya itu, berhasil mengamankan 80 kardus besar arak siap jual. Satu kardus berisi 12 botol dengan berat 1,5 liter. Selain itu, puluhan drum plastik besar, dua unit mesin pemasak miras ilegal, serta belasan tabung elpiji ukuran 3 kilogram juga tak luput diamankan polisi

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 subsider pasal 8 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan melanggar pasal 142 serta pasal 140 UU 18 tahun 2012 tentang pangan. Selain itu juga melanggar pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum menjual barang yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)