Polres Malang Panen Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

Seluruh tersangka dan barang bukti yang berhasil diungkap Polres Malang (Toski D)
Seluruh tersangka dan barang bukti yang berhasil diungkap Polres Malang (Toski D)

MALANGVOICE – Polres Malang mengungkap 292 kasus dan 228 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari. Semua pelaku dan barang bukti tersebut dirilis Polres Malang, Senin (17/9).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, menyampaikan dari 292 kasus tersebut didominasi kasus pencurian dan pemberatan (curat). Dengan rincian antara lain, curat 153 kasus, curanmor 60 kasus, senjata tajam 37 kasus, pemerasan dengan modus gendam 21 kasus, perampasan 8 kasus, curas 7 kasus, street crime 4 kasus, debt colector dan senjata api masing-masing 1 kasus.

“Untuk target operasi yang kita tentukan 13, tetapi kami berhasil mengamankan 292 kasus, dan 228 tersangka,” ungkapnya.

Dari kasus curanmor sendiri, lanjut Yade, pihaknya berhasil mengamankan 46 unit sepeda motor dan satu unit mobil sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan lagi pada korban.

“Hasil Operasi Sikat ini juga kita umumkan pada masyarakat, khususnya korban yang merasa sepeda motor atau mobilnya hilang,” jelasnya.

Selain itu, untuk kasus pemerasan dengan modus gendam di wilayah hukum Polres Malang saat ini bisa dibilang cukup banyak. Untuk itu, masyarakat diimbau supaya tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Tetap waspada ya, jangan terlalu gampang terkena bujuk rayu dengan modus apapun,” imbaunya.

Yade menjelaskan, modus yang seringkali dilancarkan pelaku gendam dengan mengiming-imingi korban seperti bisa menggandakan uang. Namun, korban lebih dahulu diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jadi jangan percaya, pakai logika saja kalau untuk mendapat keuntungan,” tandasnya.(Der/Aka)