Polisi Tetapkan Manager Koperasi Lumbung Artho Sebagai DPO

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga (tengah) menunjukkan selebaran DPO, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Manajer pengurus koperasi Serba Usaha ‘Lumbung Artho’ Kota Malang, Soedarsono (57) ditetapkan polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Soedarsono sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Saat dua kali dipanggil, yang bersangkutan tak kunjung datang ke Mapolresta Malang Kota.

“Kami tetapkan tersangka, sudah kami panggil dua kali, tapi yang bersangkutan belum hadir karena alasan yang tidak jelas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Kamis (12/5).

Soedarsono ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pemimpin koperasi tempatnya bekerja.

Dari situ, tersangka mengiming-iming orang agar berinvestasi ke koperasi Serba Usaha ‘Lumbung Artho’ di Kota Malang.

Hasilnya, satu orang korban yang tidak disebutkan identitasnya tertipu dan memberikan uang kepada tersangka kurang lebih Rp1,7 miliar.

“Dia melakukan aksinya pada tahun 2018 lalu. Uang yang didapat dari korban ternyata masuk rekening tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Bayu.

Perlu diketahui, Soedarsono sendiri memiliki ciri-ciri kulit tubuh putih, tinggi badan kurang lebih 170 cm dan rambut bewarna hitam lurus.

“Alamat DPO itu dari KTP berada di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang. Kami mendalami alamat lain. Ada di rumah Villa Puncak Tidar Kecamatan Dau Kabupaten Malang, tapi sampai saat ini belum ditemukan keberadaanya,” tandasnya.(end)