Polisi Sita 1 Kg Ganja dari Dua Warga Sukun

Tahanan Polres Malang Kota. (deny)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota membekuk dua pengedar narkoba jenis ganja asal Sukun, Kota Malang.

Pelaku berinisial ACP alias Gendut (29), dan WF (35), warga Jalan S Supriadi, tak berkutik setelah polisi menemukan beberapa gram ganja kering di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Gendut, yang sudah jadi incaran polisi ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya.

Setelah digeledah, polisi menemukan total 25,60 gram ganja kering, yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari pengakuan Gendut, barang itu didapat dari tetangganya, WF.

Alhasil, malam itu juga pada 5 September, polisi langsung menyiduk WF di kediamannya. Polisi juga mendapatkan barang bukti ganja kering seberat 1,16 kg siap edar yang sudah dikemas rapi terbungkus koran.

“Semua masih diselidiki lebih lanjut,” kata Nunung, Minggu (18/9).

Lebih lanjut, Nunung menambahkan, polisi akan terus menekan peredaran narkoba, hal itu sesuai dengan atensi Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono.

“Narkoba itu sangat merusak, apalagi kalau terkena anak muda penerus bangsa. Karena itu hindari narkoba,” pesannya.

Kedua tersangka kini harus mendekam di penjara. Mereka diancam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.