Polisi Sita 0,41 Gram Sabu-Sabu dari Pria Asal Klojen

Sabu-sabu hasil sitaan dari tangan pelaku. (istimewa)
Sabu-sabu hasil sitaan dari tangan pelaku. (istimewa)

MALANGVOICE – Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan satuan unit Reskoba Polres Malang Kota. Terakhir polisi membekuk AA (22) warga Jalan Muna, Klojen, Kota Malang.

AA ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (3/9) pagi hari. Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan timnya.

AA ternyata sudah merupakan target operasi sejak lama. Setelah petugas mengetahui lokasi pelaku, barulah dilakukan penyergapan. “Saat itu kami tangkap pelaku saat berada di rumah temannya di kawasan Jalan Candi Trowulan,” kata Syamsul.

Dari tangan AA, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,41 gram yang disimpan di dalam celananya.

“Pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari rekannya seharga Rp 1,3 juta. Sabu itu juga dikonsumsi sendiri,” lanjutnya.

AA kini masih mendekam di balik jeruji besi penjara. Sementara polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengincar bandar besar yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu tersebut.

“Jelas kami masih lakukan pengembangan,” tegasnya. (Der/Aka)