Polisi Segera Periksa Subur Triono sebagai Tersangka

Kasus Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Proses hukum anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, terus berlanjut.

Setelah ditetapkan tersangka atas dua perkara penipuan dan penggelapan, kini Subur akan dipanggil penyidik Polres Malang Kota sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin dari Gubernur Jatim terkait izin pemanggilan tersangka.

“Kemarin sudah dapat izin, tinggal melayangkan surat ke Subur. Mungkin awal pekan depan kami jadwalkan demikian,” kata Tatang sebelum mengakhiri jabatannya.

Mengenai penahanan tersangka, Tatang belum bisa memastikan. Saat ini, Subur dianggap kooperatif selama penyelidikan. Subur juga masih tercatat aktif sebagai anggota dewan.

“Masalah penahanan masih belum dulu apakah diperlukan atau tidak. Dia tugasnya di dewan juga masih banyak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Subur Triono dilaporkan dua orang berinisial ES dan AW. Keduanya merasa tertipu karena uang masuk ke mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) tak dikembalikan, padahal Subur berjanji bisa memasukkan calon mahasiswa lewat jalur mandiri, beberapa bulan lalu.

Akhirnya polisi memanggil Subur sebagai saksi dan baru ditetapkan tersangka.