Polisi Sebut Tiga Pelaku Vandalisme Coret Dinding Berbau Provokatif

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata merilis tiga pelaku vandalisme. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata merilis tiga pelaku vandalisme. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tiga orang pelaku vandalisme yang ditangkap Polresta Malang Kota dianggap merusak properti umum dengan mencoret dinding berbau provokatif. Ketiganya diduga masuk jaringan kelompok Anarko.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, sementara ini ada enam lokasi yang diakui ketiga pelaku itu. Ia merinci lokasi itu antara lain di Jalan SP Sudarmo, LA Sucipto, simpang Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan underpass pintu tol Karanglo.

Ketiga pelaku itu adalah MAA (20) mahasiswa warga Pakis, SRA (20) buruh harian lepas warga Singosari, dan AFF (22) mahasiswa warga Sidoarjo.

“Para pelaku menggunakan pilox warna hitam dan mencari tempat sepi untuk melakukan pencoretan tulisan yang berbau provokatif,” ujarnya, Rabu (22/4).

Dalam pencoretan itu, masing-masing pelaku punya peran sendiri. MAA dan SRA berinisiatif membeli pilox dan mencoret, sedangkan AFF bertugas mengawasi saat mencoret. Aksinya dilakukan sekitar 4 April mulai tengah malam sampai pukul 04.00 WIB.

“Motifnya provokasi masyarakat melawan kapitalisme,” jelasnya.

Leonardus mengatakan, dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti tiga handphone, tiga helm, sketch tulisan “Tegalrejo Melawan”, sepatu, dan satu pilox warna hitam serta dokumentasi tulisan provokatif.

“Kami juga sudah memeriksa tujuh saksi di antaranya ada tiga saksi ahli,” ujar Leonardus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Der/Aka)