Polisi Ringkus Pengunggah Video Mesum di Laman Facebook

Tersangka saat di amankan do Polres Malang. (Humas)
Tersangka saat di amankan di Polres Malang. (Humas)

MALANGVOICE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan pelaku pengunggah video mesum di laman Facebook yang sempat menghebohkan warganet pada Kamis (13/9).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pengunggah video mesum yang berdurasi sekitar 3 menit 49 detik ini. Pelaku, diketahui bernama Ibnu Arif (31), warga Jalan Ahmad Yani, Desa Codo, Kecamatan Wajak.

“Kami berhasil menangkap seorang pria pengunggah video mesum di ruang tamu,” ungkapnya.

Tersangka, lanjut Yade, mengaku memperoleh video mesum itu dari kawannya, dan kemudian diunggah di laman Facebook Komunitas Malang Raya yang telah di tonton 400 ribu member di Facebook.

“Kasus ini masih kami selidiki. Kami juga akan menyelidiki siapa pemeran dalam video tersebut. Bisa jadi kedua pasangan itu bukan warga Kabupaten Malang,” jelasnya.

Akibat unggahan konten video mesum tersebut Ibnu Arif, dijerat pasal 29 UU nomer 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Serta, pasal 27 ayat 1 tahun 2016 Tentang ITE. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara.

Untuk itu, imbuh Yade, pihaknya mengajak masyarakat luas untuk bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial. Karena di Facebook penggunanya juga banyak anak dibawah umur.

“Ini juga bagian efek jera, agar masyarakat tidak main-main. Karena mentransmisikan konten-konten porno di media sosial diatur dalam undang-undang,” tandasnya.

Selain itu, Yade, mengimbau sebelum mengirim dan mengunggah sesuatu apapun lewat media sosial seperti Facebook harus difikir terlebih dahulu (Think before click).

“Hati-hati untuk memposting atau menyebarkan di group yang membernya banyak. Apalagi kontenya video porno. Think before click lah,” imbaunya.(Hmz/Aka)