Polisi Hentikan Peredaran Sabu-Sabu di Mergosono

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Peredaran narkoba terus ditekan anggota Satreskoba Polres Malang Kota. Buktinya, Senin (14/5) lalu ditangkap seorang pengedar berinisial EN alias BW (37).

Warga asal Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kedung Kandang, Kota Malang, ini ditangkap anggota polisi saat berada di gudang barang bekas sekitar rumahnya pada pukul 00.45 WIB.

Di sana, pelaku terbukti menyimpan 16 poket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,93 gram.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menyatakan, dari pengakuan pelaku, barang haram itu adalah titipan dari seorang temannya berinisial SU yang tinggal di Kabupaten Malang.

“Rencananya memang mau dijual,” katanya.

Asfuri menambahkan, kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengetahui rantai peredaran narkoba. Terutama di Kota Malang.

“Ini masih kami selidiki. Kami tak akan berhenti memberantas narkoba di Kota Malang,” tegasnya.

Pelaku, EN diancam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Der/Ak)