PN Eksekusi 4 Hektare Tanah Sengketa Keluarga

Satu kendaraan berat diturunkan untuk membongkar pagar beton (fathul)

MALANGVOICE – Tujuh bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektare, di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, akhirnya dieksekusi, setelah dimenangkan Lailil Kusniah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Data yang didapat MVoice, Lailil Kusniah, warga Undaan, bersengketa dengan termohon I Achmadi, termohon II Umar, dan termohon III Siyam alias Hj Sholehah.

Tujuh bidang tanah ini berada di Desa Undaan, yaitu Petok D luas 7.220 m2 ditanami tebu, Petok D 3.510 m2 ditanami tebu, Petok D 8.300 m2 ditanami 20 pohon kelapa, Petok D 4.158m2 ditanami tebu, Petok D 6.376 m2 ditanami tebu dan 8 pohon kelapa, Petok D 5.525 m2, dan Petok D 4.300m2.

Kuasa Hukum Lailil Kusniyah, Sumardan SH, menjelaskan, permohonan eksekusi sudah dilayangkan Agustus 2012, namun baru hari ini bisa dilaksanakan.

Sengketa ini bergulir sejak 2009. Lailil Kusniyah merupakan anak angkat dari Laskun, pemilik tanah. ”Laskun sudah meninggal di Makkah, lima tahun lalu,” kata Sumardan.

Pada 2007, tujuh bidang tanah dikuasai penggunaannya oleh Hj Siyam, saudara lain ibu dari Laskun. Karena tidak ada itikat baik, kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan perdata yang kemudian dimenangkan penggugat.

“Tergugat lainnya mengaku mendapat kuasa dari Hj Siyam. Karenanya mereka berani memakai tanah itu. Tapi bagaimana pun, sekarang sudah selesai,” tandas Sumardan.-