Petugas Tembak Pelaku Pembobol Rumah di Tumpang

Pelaku pembobolan saat dirilis di Polres Malang. (Istimewa).
Pelaku pembobolan saat dirilis di Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Tim Jatanras Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobolan rumah.

Salah satu pelaku atas nama Mat Roji (30) Warga Dusun Panggung, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, terpaksa ditembak pada kaki karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis menyampaikan, para pelaku modus operandinya dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah korbannya.

“Saat bersaksi, pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban,” ungkapnya.

Aksi pelaku ini, lanjut Yade, dilakukan pada hari Selasa (6/11) dini hari. Dalam aksinya, para tersangka yang berjumlah empat orang ini dengan mencongkel dan masuk dalam pintu atas. Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengkalungkan celurit kekorban. Kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa ponsel merk Samsung, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram dan uang tunai Rp.26 ribu.

“Semantara kami berhasi menangkap dua orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron. Mereka beraksi dengan memakai penutup wajah. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam,” jelasnya.

Selain Mat Roji, tambah Yade, Polisi juga meringkus Wahyudi (21), warga Desa Kambingan, Tumpang. Sementara dua temannya kini masih dalam kejaran petugas.

“Kawanan pelaku ini mencari sasaran dengan acak dan berjjalan kaki, begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Hmz/Aka)