Pesta Sabu-Sabu Berakhir di Balik Penjara

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi bersama pelaku dan barang bukti sabu-sabu. (deny rahmawan)
Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi bersama pelaku dan barang bukti sabu-sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kelakuan sekawanan pria asal Sawojajar gang 7 ini tidak patut dicontoh. Mereka berpesta sabu-sabu bersama hingga akhirnya dibekuk polisi dan masuk penjara.

Keempatnya itu adalah Abu (28), Irwan (35), Syaiful (38) dan Ar (16). Khusus nama terakhir, ia ditangani unit PPA Polres Malang Kota karena di bawah umur. Yang lain berada dalam satu sel penjara di Polsek Kedung Kandang.

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, mengatakan, pesta sabu itu dilakukan di rumah Ar dalam kondisi sepi pada Selasa (15/5) lalu sekitar pukul 18.45 WIB.

“Kami mendapat informasi adanya pesta narkoba. Kemudian kami lakukan penggerebekan dan benar ada keempat pelaku tersebut,”

Ide menikmati barang haram itu berawal dari ajakan Abu. Ia sudah dua kali menggunakan sabu-sabu. Setelah keempat orang itu berkumpul, kemudian mereka patungan membeli sabu-sabu di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.

“Beli sepoket paket hemat harganya Rp 190 ribu dari uang masing-masing,” lanjutnya.

Dari barang bukti yang diamankan petugas, didapatkan botol minuman yang diubah menjadi bong, serta pipet atau alat hisap beserta sabu-sabu seberat 2,44 gram.

“Awalnya cuma kepingin aja. Karena lama gak pakai sabu-sabu. Apalagi pelaku ini nganggur, jadi sukanya mabuk-mabukan,” tandas Suko.

Keempatnya diancam pasal 112 ayat 1 jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.(Der/Aka)