Perusahaan Tempat Kerja Mulyadi Lepas Tangan

Mulyadi

MALANGVOICE – Penderitaan Mulyadi, karyawan PT Karya Bina Sentosa (TOPAS), Karang Ploso, Kabupaten Malang semakin kompleks. Usai kecelakaan kerja yang dialaminya, perusahaan ternyata tidak memiliki niatan ikut membiayai pengobatan.

Ia mengatakan, sejak kejadian tanggal 20 Januari hingga hari ini, haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi tanpa alasan jelas. Padahal ia sudah empat tahun bekerja di perusahaan itu.

“Tidak ada gaji, padahal saya punya anak istri dan kebutuhan membeli obat,” kata Mulyadi.

Melihat kondisi ini, pria 39 tahun itu melakukan segala upaya termasuk menagih kepada perusahaan, meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang,

“Saya juga menulis surat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Polres Malang, tapi semua tidak merespon. Disnaker sebagai fasilitator cenderung tidak membantu secara maksimal,” beber dia

Ia ceritakan, 13 Oktober lalu pihak manajemen perusahaan memaksa dirinya untuk menandatangani surat persetujuan bersama yang isinya menerima kebijakan perusahaan.

Surat itu berisi, jika Mulyadi diberikan haknya berupa gaji 100 persen dari bulan Januari sampai April 2015. Sedangkan bulan Mei sampai Agustus hanya dibayar 75 persen, dan bulan September-Desember 2015 diberikan gaji 50 persen dari gaji pokok senilai Rp 2 juta per bulannya.

Tak hanya itu. Perusahaan juga mengaku tidak kuat membiayai operasi Mulyadi dan hanya memberi sumbangan Rp 7,5 juta.

“Kalau ditotal hanya Rp 17,5 juta, sementara biaya operasi saya saja kata dokter sampai Rp 75 juta. Terus saya dapat darimana uangnya,” sesalnya

Sememtara itu, HRD PT Karya Bina Sentosa, Dwi Yoga mengaku, kasus tersebut sudah dimediasi oleh Disnaker. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak lagi. “Saya no comment mas,” kata Dwi.-