Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 Masuk Pembahasan DPRD

Rapat Paripurna yang digelar secara Hybrid di ruang Rapat DPRD Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 masuk pembahasan DPRD Kota Malang.

Dalam kegiatan pembahasan Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap KUA-PPAS APBD Tahun 2021, Juru Bicara Banggar, Iwan Mahendra menyampaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang mengalami penurunan.

Ia merinci, dari penyesuaian PAD Kota Malang turun kurang lebih sekitar Rp 108 miliar dari target awal pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 sebesar Rp 695 miliar yang akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Pergeseran anggaran belanja antar program atau sub kegiatan perangkat daerah dan pembiayaan akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujarnya Selasa (24/8).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa saran dan masukan mulai dari perlu adanya upaya optimalisasi target PAD dengan melakukan percepatan regulasi yang mendukung peningkatan pajak daerah seperti Peraturan Wali kota (Perwal) tentang E-BPHTB penyesuaian NJOP di beberapa kawasan.

Lalu, memaksimalkan penarikan tagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, segera menerapkan strategi yang dibuat pihak Bapenda Kota Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun 2021.

“Memaksimalkan PAD dari hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, pengelolaan area parkir di basement Mal Alun-alun agar ditangani Pemkot Malang,” tuturnya.

Kemudian, saran lain terkait mendorong pemanfaatan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19. Bahkan, setidaknya dilakukan penambahan anggaran senilai Rp 35 Miliar.

“Dalam rangka memenuhi ketersediaan anggaran penanganan Covid-19 maupun keadaan darurat lainnya, maka Badan Anggaran
mendorong penambahan BTT minimal sebesar Rp 35 Milyar,” terangnya.

Iwan juga mengatakan sebagai bentuk turut serta menanggulangi penanganan Covid-19 di Kota Malang, Badan Anggaran mengalokasikan anggaran sekitar Rp 18 Miliar dari
hasil rasionalisasi (refocusing) belanja program atau kegiatan Sekretariat DPRD Kota Malang.

Saran lain, yakni perlu adanya langkah-langkah strategi dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang meningkatkan daya beli masyarakat seperti Gerakan Belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) di UMKM Kota Malang.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan langkah-langkah mulai dari, Percepatan realisasi APBD, lalu Kemudahan Investasi, Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial, Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan Program Pembangunan yang mengarah pada penyerapan tenaga kerja lokal Kota Malang,” ucap Iwan.

Lebih lanjut, ditujukan kepada Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang diharapkan bisa melakukan percepatan penanganan kerusakan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Selain itu disarankan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang perlu mempercepat proses pengadaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), sehingga menambah volume air baku untuk melayani penambahan jumlah pelanggan baru,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penyelesaian perubahan Perwal pengaturan tarif biaya pemotongan hewan dan struktur organisasi Perumda Tunas, serta pemilihan Dewas dan Direksi juga perlu menjadi prioritas.

“Selain penyelesaian Perwal serta pemilihan Dewas dan Direksi. Perlu adanya standarisasi produksi sebagai upaya Quality Control terhadap produk-produk PERUMDA TUNAS agar bisa lebih kompetitif,” jelasnya.

Terlebih, agar pengelolaan limbah PERUMDA TUNAS memenuhi ketentuan, perlu adanya unit pengolahan limbah yang memenuhi standar dari Institusi terkait.(der)