Perpres Jawab Kegalauan Masyarakat Soal Fullday School

Muhadjir Effendu saat ditemui wartawan (anja arowana)
Muhadjir Effendu saat ditemui wartawan (anja arowana)

MALANGVOICE – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 87 Tahun 2017 menjawab kegalauan masyarakat soal sekolah fullday.

Mendikbud RI, Muhadjir Effendi menjelaskan, Perpres ini sudah diterapkan dan kini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mana istilah ‘full day’ dalam peraturan tersebut sempat menimbulkan salah persepsi, selain menjadi polemik di kalangan masyarakat.

“Kebijakan sekolah 8 jam ini kemarin dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari. Sekarang sudah diganti Perpres pendidikan karakter,” tandasnya saat ditemui wartawan, Jumat (6/10)

Penerbitan Perpres ini, katanya, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.

Perpres PPK sendiri tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah. “Jadi sifatnya opsional,” tukasnya.(Der/Ak)