Peringati HUT 110 Kota Malang, Bapenda Adakan Program Penghapusan Denda Pajak PBB dan PDL

Program penghapusan denda Bapenda Kota Malang. (Capture)

MALANGVOICE – Memperingati HUT ke-110 Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Program spesial ini berlaku selama sebulan mulai 1 sampai 30 April 2024 untuk PBB dan Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, program pemutihan penghapusan denda itu bisa meringankan masyarakat.

Baca Juga: DLH Partisipasi Meriahkan HUT Kota Malang dan Antisipasi Pohon Tumbang di Libur Idulfitri

HUT 110 Kota Malang, Pj Wahyu Ajak Napak Tilas Sejarah Pakai Bemo

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto. (istimewa)

“Jadi masyarakat hanya bayar pokoknya saja. Saya kira program ini sangat ditunggu masyarakat karena mereka bisa bayar tanpa ada denda,” kata Handi, Selasa (2/4).

Handi menjelaskan, untuk PBB pemutihan denda diberikan mulai 1994 sampai 2023. Sedangkan PDL diberlakukan mulai Januari 1998 hingga Februari 2024.

Untuk mengikuti program ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan, menyerahkan foto kopi KTP, serta SPPT PBB dan NPWPD. Formulir permohonan bisa diakses di bapenda.malangkota.go.id.

Handi berharap program ini bisa dimanfaatkan masyarakat khususnya Kota Malang untuk meningkatkan PAD, terutama sektor PBB.

“Di sektor PBB ada piutang sekitar Rp200 miliar sejak 1995. Semoga program ini bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.(der)