MALANGVOICE- Seorang wanita menjadi korban penganiayaan mantan suaminya sendiri. Kasus ini sekarang sudah ditangani Polresta Malang Kota. Satu pelaku diamankan bernama Okta Setiawan (35).
Warga Jalan KH Hasyim Ashari, Klojen, Kota Malang langsung dijadikan tersangka penganiayaan terhadap LF (34).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB.
Bejat, Pria 63 Tahun Diduga Cabuli Dua Remaja Laki-Laki Langsung Diamankan Polisi
Saat itu korban baru saja pulang bekerja di Jalan Tenes. Namun gerak-gerik korban ternyata sudah diamati pelaku dan dibuntuti.
“Saat perjalanan pulang, korban diikuti tersangka, sampai di Pasar Bareng motor pengemudi ojol dihentikan tersangka,” kata Yudi.
Setelah itu korban dipaksa turun dari kendaraan ojol. Keduanya sempat terlibat cekcok lantaran korban tak mau ikut dengan pelaku. Korban pun segera naik ke motor ojol dan langsung melanjutkan perjalanan pulang.
“Karena emosi, tersangka kembali membuntuti korban. Sekitar pukul 17.30, sampai di Jalan Dieng Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, tepatnya di depan toko pakaian dan sepatu perempuan, motor yang ditumpangi korban kembali dihentikan tersangka,” jelas Ipda Yudi.
Saat itu cekcok kembali memanas, pelaku berupaya mengambil helm korban dan diberikan kepada tukang ojol.
“Keduanya sempat bersitegang dan akhirnya amarah pelaku memuncak dengan memukul wajah korban,” imbuhnya.
Akibat pukulan itu, korban mengalami memar di area wajah dan beruntung kejadian tersebut langsung dihentikan warga sekitar.
Korban kemudian langsung melapor ke Polsek Klojen. Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsekta Klojen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Okta diamankan polisi Rabu (5/2) sekitar pukul 12.30, di sekitar rumahnya.
“Karena korban dan tersangka ini, mantan suami-istri dan resmi bercerai sejak April 2024 lalu. Sehingga perbuatan ini murni penganiayaan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.(der)