MALANGVOICE- Dua remaja belasan tahun menjadi korban pencabulan seorang pria 63 tahun berinisial PBS. Aksi ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Dari laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, membenarkan adanya laporan dari pihak korban. Saat ini pelaku PBS sudah diamankan.
“Iya benar, pelaku berinisial PBS sudah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Kompol Sholeh, Minggu (5/12).
Paman Cabuli Anak 8 Tahun, Kini Meringkuk di Tahanan Polres Batu
Dalam kasus ini dua korban berinisial AR (11) dan AA (17) masih terhitung sebagai keluarga dari pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua korban dicabuli di dua tempat yang berbeda. Korban AR awalnya diajak membeli baju dan celana di kawasan Blimbing, saat korban mencoba pakaian di kamar pas pelaku membuntuti dan melakukan aksi tidak senonoh.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengajak korban ke kantor diduga tempat kerjanya. Di sana ia kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah melakukan aksi cabul, pelaku memberikan uang sejumlah Rp30 ribu.
Di hari selanjutnya, AR kembali menjadi sasaran cabul PBS. Lokasinya berada di dalam gedung serbaguna di Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu korban selesai bermain badminton bersama temannya diminta tinggal di dalam gedung sementara teman korban menunggu di luar.
Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.
Seketika itu, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.
“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku PBS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(der)