Penjelasan Polisi Terkait Temuan Narkoba di Dalam Lapas Lowokwaru

MALANGVOICE – Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat, menyatakan masih menyelidiki kasus temuan narkoba di dalam Lapas Lowokwaru. Hingga saat ini sudah ada dua orang yang diperiksa, yakni AS dan R.

“Setelah dilimpahkan ke kami, sampai sekarang masih proses,” katanya, Rabu (8/8).

Dijelaskan terkait dari mana barang haram narkoba sejumlah 33 butir pil koplo, sabu-sabu seberat 3 gram, satu bungkus ganja beserta alat hisap, dan ponsel itu bisa masuk ke dalam lapas, Samsul menyatakan bahwa semuanya adalah barang titipan.

“Dari pengakuan AS, barang itu semua bekas napi lama yang sudah dilayar ke Porong. Jadi tidak dari luar, makanya itu masih kami dalami lagi,” jelasnya.

Sementara ini, AS dan R sudah dikembalikan ke Lapas Lowokwaru setelah sebelumnya diperiksa di Polres Malang Kota sambil polisi menyelesaikan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Ia pun juga mengapresiasi langkah Kalapas, Farid Junaedi yang ikut membantu memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.

“Selama ini sudah empat kali kasus kami tangani dari dalam lapas,” tandasnya. (Der/Ulm)