Pengolahan Air Limbah Domestik di Desa Pesanggrahan Dipuji KLHK

Dirjen PPKL KLHK, M.R Karliyansah (kanan) bersama Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. (Aan)

MALANGVOICE – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Desa Pesanggrahan, Kota Batu mendapat pujian dari Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK. IPAL di Desa Pesanggrahan ini dikatakan luar biasa karena dibangun di kawasan padat penduduk.

Hal itu disampaikan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M.R Karliyansah saat meresmikan IPAL di Desa Pesanggrahan, Rabu (03/03). Ia memuji usaha masyarakat Desa Pesanggrahan dalam menjaga lingkungan.

“Ini luar biasa, di lahan yang terbatas dan kawasan yang padat penduduk tapi memiliki kepedulian yang besar terhadap lingkungan. Usaha mereka ini dapat meningkatkan indeks kualitas air,” jelasnya.

Indeks kualitas air dari 2019 hingga 2020 hanya naik 0.91, yakni dari 52.62 menjadi 53.53. Indeks ini belum memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seharusnya sebesar 55,1.

Karliyansah mengatakan peningkatan indeks yang sangat tipis ini dikarenakan pengolahan limbah domestik yang tidak diperhatikan. Ia berharap IPAL di Desa Pesanggrahan dapat menjadi contoh di desa-desa lain.

“Dengan dibangunnya IPAL di sini membuktikan bahwa meskipun di lahan yang terbatas tetap bisa mengolah limbah domestik dengan baik. Apalagi sejak dari perencanaan hingga pengelolaan dilakukan oleh masyarakat sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Luckmi Purwandani mengatakan bahwa IPAL di Desa Pesanggrahan ini sudah beroperasi sejak November 2020 lalu. Akan tetapi, peresmiannya baru dilakukan hari ini.

“IPAL ini menyaring limbah domestik dengan bak pemroses, bak penyaring, bak penyerap danpengendapan hingga bak anaerob. Setelah itu air yang mengalir ke lingkungan sudah memenuhi baku mutu air yang standard,” jelasnya.

Usaha ini adalah upaya untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di mana masyarakat Indonesia berhak untuk tinggal di lingkungan yang bersih dan sehat. Tanggung jawab untuk menjamin lingkungan yang sehat dan bersih ini harus dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.

“Maka dari itu, langkah yang dilakukan di Desa Pesanggrahan ini harus dicontoh oleh daerah-daerah lain. Karena kepedulian itu harus datang dari masyarakat terlebih dahulu,” jelasnya.

Pembangunan IPAL ini didukung KLHK dengan menggelontorkan dana Rp 394.425 juta. Luckmi mengatakan, awalnya target pembangunan IPAL ini di empat desa di Kota Batu, namun yang terlaksana baru yang di Desa Pesanggrahan.

“Sisanya di Desa Temas, Desa Ngaglik, dan Kelurahan Sisir yang akan dilaksanakan tahun ini. Kita siapkan dulu terkait administrasi dan kelembagaannya,” tukasnya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso berterimakasih atas langkah yang dilakukan KLHK dan masyarakat Desa Pesanggrahan. Kepedulian atas lingkungan ini sangat dibutuhkan.

“Jika masyarakat mau peduli dengan lingkungan pasti pemerintah mau membantu. Karena untuk melestarikan lingkungan perlu sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.(der)