Pengkab TI Malang Tanggapi Kasus Mantan Oknum Pelatih TI yang Diduga Berbuat Cabul

Ilustrasi. (Anja)
Ilustrasi. (Anja)

MALANGVOICE – Munculnya kabar oknum mantan pelatih Taekwondo Indonesia (TI) di Kabupaten Malang yang menjadi terduga pelaku tindakan pelecehan seksual kepada kedua atlet yang berinisial ES dan RJ mendapat respon dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Malang.

Ketua Pengkab TI Malang, Hendra Prastiyawan mengatakan, pihaknya memberi sanksi disiplin kepada MR karena kasus dugaan pencabulan.

“Terduga itu sudah kami skorsing sejak 12 Agustus 2021. Surat skorsing itu bernomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, dan MR dilarang melatih di Puslat TI Kabupaten Malang,” terangnya tentang hukuman disiplin.

Baca juga: Oknum Pelatih TI Terancam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Dengan surat tersebut, lanjut Hendra, MR sudah bukan lagi menjadi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang.

Tentang korban pencabulan MR, Hendra hanya menyebut satu orang, yakni berinisial RJB.

“Yang melakukan pengaduan ke saya itu kan satu orang. Kalau melebar jadi tiga korban itu saya tidak tahu, yang dua itu siapa,” jelasnya.

Hendra menjelaskan, Pengkab TI Malang juga telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni MR dan RJB, yang tertuang dalam Surat Klarifikasi Kode Etik nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021.

Disamping itu RJB telah bersepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Di surat klarifikasi itu MR juga telah mengakui kesalahannya yang termasuk kedalam sebuah pelanggaran disiplin,” terangnya.

Hendra juga menegaskan, MR telah ditetapkan oleh Pengkab TI Malang untuk tidak lagi bisa menjabat sebagai pelatih Puslat TI Kabupaten Malang sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, berselang beberapa bulan, ternyata permasalahan tersebut kembali mencuat. Pengkab TI Malang langsung mengoordinasikan hal tersebut bersama internal Pengkab TI Kabupaten Malang dan difasilitasi oleh KONI Kabupaten Malang.

“Di tanggal 24 Januari 2022 kemarin saya kumpulkan semua dan sudah diselesaikan dalam ranahnya internal. Kami semua sepakat, jika hal tersebut mencuat kembali, tidak lagi dalam ranah organisasi TI atau KONI. Ini ranahnya sudah pribadi,” bebernya.

Adapun dua orang lain yang juga mengaku sebagai korban, yakni ES dan RDS, Hendra tidak memastikan keduanya juga termasuk di dalam binaan Pengkab TI Malang.

Terlebih, nama dua orang tersebut muncul setelah pihaknya telah memberikan sanksi kepada terduga pelaku MR sejak Agustus 2021 lalu.

“Kita sudah perjanjian dan dimediasi sama KONI (Kabupaten Malang) bahwa terlepas di tanggal 24 (Januari) ini jika ada delik aduan, sudah bukan ranah kami. Sudah selesai kan itu,” pungkasnya.(end)