Pengelolaan TPA Tlekung Buruk, Akibatkan Pencemaran Sungai

TPA Tlekung (Aan)

MALANGVOICE – Limbah cairan sampah atau air lindi yang tidak dikelola dengan baik di TPA Tlekung, Junrejo, Kota Batu akibatkan pencemaran sungai hingga sumber mata air. Sungai itu mengaliri Desa Junrejo yang dimanfaatkan oleh warga untuk irigasi sawah.

Pencemaran ini diketahui warga sejak Desember 2020 hingga Januari lalu. Kecurigaan warga berasal dari warna air sungai yang berubah menjadi coklat sehingga warga melaporkan ke pengurus RT, RW dan Hippam.

Lalu warga bersama pengurus melakukan susur sungai untuk mengetahui penyebabnya secara pasti. Susur sungai itu dilakukan sampai ke TPA Tlekung.

Pengawas Hippam Sumber Kembang, Dusun Junwatu, Desa Junrejo, Bayu Sakti mengatakan, prediksi awal kemungkinan besar pencemaran disebabkan longsoran tanah sehingga merubah warna air jadi coklat. Tetapi mereka masih curiga pasalnya air sungai mengeluarkan busa dan bau agak menyengat.

“Dari pemantauan itu kami baru bisa memastikan asal pencemaran sungai nyatanya dari rembesan air atau limbah cair TPA Tlekung yang masuk ke sungai karena pengelolaan TPA yang buruk,” jelas Bayu.

Karena khawatir pada tanggal 1 Februari 2021 mereka pun mengambil sampel air dan dikirim ke Laboratorium Perum Jasa Tirta (PJT) I untuk diuji coba. Meski hasilnya baru keluar tanggal 16 Februari nanti, tapi mereka meyakini air mengandung zat berbahaya.

“Jika dibiarkan pasti mengancam ekosistem sungai, terlebih pada manusia jika sampai dikonsumsi sangat berbahaya. Bau dan berbusa,” keluhnya kembali.

Koordinator Tandur Banyu Junrejo, Afan Andi berharap besar pada pemerintah selaku pengelola TPA untuk melakukan penangganan serius. Dia khawatir bila sampai pencemaran air berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Di aliran Sungai Sabrangan itu terdapat Sumber Kembang yang air bersihnya dimanfaatkan oleh 300 KK di RW 3 dan RW 1, Dusun Junwatu. Belum lagi ada dua anak sungai Sabrangan yaitu Sungai Braholo dan Kali Kembang yang mengaliri persawahan juga ikut tercemar,” terang perwakilan aktivis lingkungan desa tersebut.

Ketua RW 1, Dusun Junwatu, Supriyadi membenarkan adanya keluhan pencemaran air dari warga yang disampaikan ke ketua RT dan pengurus hippam. Setelah mengetahui penyebab pastinya ia pun menyurati pihak pemerintah desa (Pemdes) Junrejo agar melakukan sikap.

“Agar masalah ini segera ada solusi kami surati pemdes. Kita juga lampirkan beberapa foto, video, dan bukti lain pencemaran sungai akibat air lindi,” tuturnya.

Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan membenarkan bila ada surat dari komunitas lingkungan desa, pengurus hippam, dan ketua RW atas dasar keluhan masyarakat akibat pencemaran air. Tak lama pihak desa pun mengajak semua pihak untuk berembuk mencari jalan keluarnya.

“Pemdes langsung berkoordinasi apa sebenarnya yang terjadi. Tapi karena kebijakan desa tidak bisa mengarah ke sana, saya memutuskan untuk menyampaikan surat ke pihak yang lebih berwenang,” jelas Faizal.

Surat yang dilayangkan pada 5 Februari 2021 tertuju pada lima instansi seperti Kecamatan Junrejo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu ditembuskan ke DLH Provinsi Jatim, DPRD Kota Batu, dan Wali Kota Batu. Isi surat yaitu keinginan masyarakat Junrejo agar ada penanganan serius dari dinas terkait dalam mengelola TPA.

“Dengan adanya penangganan serius supaya air tidak kembali tercemari sekarang atau masa mendatang,” tutupnya.(der)