Penertiban APK Liar, Dukungan Satpol PP Minim

M Wahyudi (fathul)

MALANGVOICE – Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan aturan Pilkada di Kabupaten Malang dinilai rendah oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Komisioner Panwaslu, M Wahyudi, menjelaskan, dalam aturannya, Panwas bersama Satpol PP merupakan mitra. Ketika ada pelanggaran pemilu, Satpol PP harus mendukung Panwas.

“Selama ini Satpol PP bersikap pasif dan tidak ada inisiatif. Ya ini menunjukkan kalau keterlibatan pemerintah daerah rendah, karena Satpol PP kan representasinya Pemda,” ungkap Wahyudi kepada MVoice.

Dalam banyak pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon yang melanggar peraturan KPU ataupun peraturan Bawaslu, Panwaslu Kabupaten bekerja sendiri dengan memanfaatkan tenaga yang ada.

“Tapi namanya sudah menjadi tugas ya tetap harus kita laksanakan dalam menegakkan aturan. Kalau ada teguran kan ke kami Panwas, bukan ke mereka. Alasan apapun tidak boleh,” tambah Wahyudi.

Dengan minimnya dukungan Satpol PP, seringkali anggota Panwas di lapangan yang hendak menurunkan APK calon bupati diancam. Pengancamnya adalah warga yang memang sengaja memasang APK yang tidak sesuai perturan.

“Kami kan juga manusia, kalau sudah digertak ‘kalau kamu copot, tak parang’. Lha siapa yang mau nekat-nekatan. Makanya kami juga selalu libatkan kepolisian,” tandas Wahyudi.